PP PMKRI Desak Evaluasi MBG Menyeluruh demi Keselamatan Anak

oleh
Ketua Lembaga Kesehatan dan Gizi PP PMKRI Santo Thomas Aquinas, Priscilla Mutiara Pradita Sari, menyoroti pentingnya evaluasi dan pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
1.5K pembaca

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Santo Thomas Aquinas mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara menyeluruh. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan program peningkatan gizi anak berjalan dengan standar keamanan pangan yang ketat.

Ketua Lembaga Kesehatan dan Gizi PP PMKRI Santo Thomas Aquinas periode 2026–2028, Priscilla Mutiara Pradita Sari, menilai laporan dugaan keracunan yang berulang tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Menurutnya, keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program.

“Kami mendukung tujuan kerakyatan dari Program MBG, tetapi dukungan terhadap tujuan tidak berarti membenarkan setiap bentuk pelaksanaannya. Ketika anak-anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi justru mengalami gangguan kesehatan, pemerintah harus berani mengevaluasi sistem secara menyeluruh,” ujar Priscilla, yang akrab disapa Dita.

Ia menegaskan bahwa makanan bergizi tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan nutrisi. Makanan yang diberikan kepada anak juga harus aman, higienis, dan layak dikonsumsi.

Karena itu, evaluasi perlu mencakup seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan, sanitasi dapur, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban pengelola.

“Jangan sampai program yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan anak justru menghadirkan risiko baru bagi kesehatan mereka,” tuturnya.

Dita juga meminta setiap dugaan keracunan ditangani melalui pemeriksaan medis, pengujian sampel, penelusuran sumber pencemaran, dan investigasi yang transparan. Penetapan penyebab kejadian, menurutnya, harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi atau saling melempar tanggung jawab.

Kasus Dugaan Keracunan MBG Perlu Ditangani Serius

Dalam pernyataannya, PP PMKRI menyoroti laporan sejumlah insiden yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Rentetan laporan tersebut dinilai menjadi alasan bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki sistem keamanan pangan.

Naskah sumber menyebut laporan Associated Press pada September 2026 mengenai sekitar 1.950 orang yang mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan keracunan MBG dalam sejumlah insiden di Rembang, Sidoarjo, Agam, Bener Meriah, dan Tana Toraja. Di Tana Toraja, sebanyak 152 siswa dilaporkan mendapat perawatan di tiga rumah sakit.

Sementara itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang disebut dalam pemberitaan Januari 2026 mencatat 12.658 anak mengalami dugaan keracunan terkait MBG sepanjang 2025 berdasarkan pemantauan pemberitaan media.

Angka tersebut perlu dibaca secara cermat karena data pemantauan media tidak serta-merta sama dengan jumlah kasus yang telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis dan investigasi resmi. Penyebab setiap kejadian juga perlu merujuk pada hasil penyelidikan otoritas terkait.

Bagi PP PMKRI, berbagai laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perbaikan sistem yang terukur. Evaluasi, kata Dita, perlu menghasilkan langkah korektif yang nyata, bukan berhenti pada permintaan maaf atau pernyataan akan melakukan pembenahan.

PP PMKRI Minta Pertanggungjawaban Jika Ada Pelanggaran

Dita menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti ada kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, proses harus berjalan. Jangan berhenti pada permintaan maaf, pemberian santunan, atau janji evaluasi. Keselamatan anak-anak bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan di depan media,” tegasnya.

Selain penegakan aturan, pemerintah diminta memastikan korban memperoleh pelayanan kesehatan, penanganan lanjutan bila diperlukan, informasi yang jelas bagi keluarga, serta akses terhadap mekanisme pengaduan.

Menurut Dita, perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian dari penanganan setiap insiden, bersamaan dengan upaya mengidentifikasi penyebab dan mencegah kejadian serupa.

BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG

PP PMKRI juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan tersebut perlu mencakup kondisi dapur, kualitas bahan baku, kebersihan peralatan, kompetensi petugas, pengendalian suhu makanan, proses distribusi, serta kesesuaian menu dengan kebutuhan gizi penerima manfaat.

Dita menilai pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan dari pengelola dapur. Orang tua, sekolah, tenaga kesehatan, ahli gizi, masyarakat, dan pemerintah daerah perlu mendapat ruang untuk menyampaikan temuan melalui mekanisme yang aman dan dapat ditindaklanjuti.

“Dapur MBG tidak boleh menjadi ruang tertutup yang hanya dapat dipercaya berdasarkan laporan pengelolanya sendiri. Masyarakat, orang tua, sekolah, tenaga kesehatan, ahli gizi, dan pemerintah daerah harus memiliki ruang pengawasan yang jelas, aman, dan dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia mendorong penguatan saluran pengaduan, publikasi hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik, serta penyampaian informasi mengenai kelayakan dapur sesuai ketentuan. Pelibatan masyarakat tetap harus memperhatikan standar sanitasi dan prosedur keamanan pangan.

Empat Tuntutan PP PMKRI untuk Perbaikan MBG

Melalui Lembaga Kesehatan dan Gizi, PP PMKRI menyampaikan empat tuntutan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Pertama, audit menyeluruh terhadap SPPG. BGN bersama pemerintah daerah dan instansi kesehatan diminta mengevaluasi dapur yang mengalami insiden. Jika ditemukan risiko keamanan pangan, perbaikan harus dilakukan sebelum operasional dilanjutkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, transparansi data dan hasil investigasi. Pemerintah diminta menyampaikan informasi mengenai jumlah korban, perkembangan penanganan, hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan, penyebab yang telah terverifikasi, serta langkah perbaikan yang dilakukan.

Ketiga, penegakan hukum secara objektif. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Pihak yang terbukti bertanggung jawab perlu diproses sesuai peraturan tanpa tebang pilih.

Keempat, penguatan pengawasan partisipatif. Orang tua, sekolah, masyarakat, organisasi profesi, dan organisasi mahasiswa perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan temuan serta mengawasi pelaksanaan MBG melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Dita menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah porsi makanan yang dibagikan atau banyaknya dapur yang dibangun. Kualitas gizi, keamanan pangan, ketepatan sasaran, dan manfaat nyata bagi masyarakat juga harus menjadi tolok ukur.

“Program kerakyatan harus benar-benar melindungi rakyat. Jangan sampai angka distribusi menjadi kebanggaan, sementara keselamatan penerima manfaat luput dari perhatian. Anak-anak Indonesia bukan objek uji coba kebijakan; mereka adalah generasi yang wajib dilindungi,” tutupnya.

PP PMKRI Santo Thomas Aquinas mendorong pemerintah menjadikan keselamatan penerima manfaat sebagai standar utama dalam pelaksanaan MBG. Evaluasi harus menghasilkan perubahan nyata, pengawasan perlu dilakukan secara konsisten, dan setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Bagi PP PMKRI, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersalurkannya makanan kepada anak-anak, tetapi juga oleh kepastian bahwa makanan tersebut bergizi, aman dikonsumsi, dan tidak membahayakan kesehatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap