Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana pemerasan dan pengancaman dapat dinyatakan selesai meskipun korban tidak menyerahkan uang atau barang yang diminta. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur pasal yang didakwakan.
Hal tersebut disampaikan Flora saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha berinisial VLC, dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, Flora menjelaskan perbedaan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Flora, Pasal 482 mengatur pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, Pasal 483 mengatur pemerasan melalui ancaman membuka rahasia atau melakukan pencemaran nama baik sesuai rumusan pasal tersebut. Ia juga menerangkan bahwa Pasal 483 merupakan delik aduan.
Flora menjelaskan, tindak pidana yang dibahas dapat bersifat formil. Artinya, tindak pidana dapat dianggap selesai ketika unsur-unsur perbuatan yang dilarang telah terpenuhi, tanpa harus menunggu tujuan pelaku tercapai.
“Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba, dengan hakim anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan.
Ia menegaskan, keuntungan yang benar-benar diterima pelaku bukan satu-satunya aspek yang dinilai. Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain tetap harus diperiksa bersama unsur perbuatan yang didakwakan.
Menurut Flora, tidak diserahkannya uang atau barang oleh korban tidak serta-merta meniadakan kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana. Meski demikian, kesimpulan hukum harus didasarkan pada seluruh unsur pasal dan bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan, JPU juga meminta Flora menjelaskan ilustrasi seseorang yang menagih uang melebihi nominal yang dianggap sebagai haknya.
Flora menyatakan bahwa menagih utang atau meminta pengembalian uang pada dasarnya merupakan hak seseorang. Namun, cara penagihan dapat menimbulkan persoalan pidana apabila disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman yang memenuhi unsur tindak pidana.
Ia menyebut penyalahgunaan hak tersebut sebagai misbruik van recht. Menurutnya, seseorang tetap dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang atau melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Akan tetapi, hak itu tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemerasan atau pengancaman.
“Pada dasarnya menagih utang, menagih uang, itu adalah hak. Tapi kalau kemudian diikuti dengan pemaksaan dan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman, maka itu berubah menjadi delik pidana,” jelasnya.
Flora juga menerangkan bahwa ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka. Ancaman dapat dinilai melalui rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh. Penilaiannya harus mempertimbangkan konteks peristiwa, hubungan para pihak, dan keadaan objektif yang menyertainya.
Menurutnya, perlu diperiksa apakah perkataan atau tindakan seseorang secara objektif mengandung ancaman dan apakah ancaman tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan ketakutan korban.
Dalam dugaan pemaksaan untuk menyerahkan uang atau barang, hubungan tersebut harus dinilai berdasarkan rangkaian peristiwa dan bukti yang terungkap di persidangan.
Flora turut membedakan hak seseorang untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum dengan penggunaan ancaman untuk memaksa pihak lain memberikan keuntungan secara melawan hukum.
Ia menjelaskan bahwa ancaman membuka rahasia yang benar-benar ada memiliki karakteristik berbeda dengan ancaman menyebarkan tuduhan yang tidak sesuai fakta. Perbedaan tersebut perlu dinilai berdasarkan bentuk ancaman dan unsur pasal yang diterapkan.
Penyidikan dan Pembuktian Harus Dibedakan
Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim mengingatkan agar pertanyaan kepada ahli tetap berada dalam lingkup keahlian hukum pidana. Ahli tidak diminta menilai kebenaran kronologi atau fakta perkara sebagaimana saksi fakta.
Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba menegaskan bahwa ahli dihadirkan untuk menjelaskan konsep pemerasan, pengancaman, dan unsur tindak pidana, bukan untuk menentukan benar atau salahnya proses penyidikan dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum kemudian menanyakan kemungkinan penyidik hanya memasukkan keterangan yang memberatkan terdakwa, sedangkan keterangan yang meringankan tidak dipertimbangkan secara memadai.
Menanggapi pertanyaan itu, Flora menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan membuat terang suatu peristiwa pidana dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan tersangka. Tahapan tersebut berbeda dengan proses pembuktian kesalahan terdakwa di persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila pihak yang berkepentingan menilai penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan, keabsahannya dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim harus mempertimbangkan alat bukti yang diajukan untuk membentuk keyakinan sebelum menjatuhkan putusan.
Penyitaan Barang Bukti Jadi Sorotan
Penasihat hukum terdakwa juga mempertanyakan tidak disitanya sejumlah benda yang disebut dalam keterangan perkara, antara lain palu, borgol, dompet, kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Flora menjelaskan bahwa barang bukti dapat digunakan untuk memperkuat ataupun menguji dugaan tindak pidana. Apabila suatu benda relevan untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan, keberadaannya dapat memengaruhi kekuatan pembuktian di persidangan.
Menurutnya, tidak disitanya benda tertentu berpotensi menjadi kelemahan pembuktian apabila benda tersebut diperlukan untuk meyakinkan hakim. Namun, penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya harus memperhatikan kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penyitaan tidak selalu wajib dilakukan terhadap setiap benda dalam suatu perkara. Relevansinya bergantung pada kebutuhan pembuktian dan keadaan perkara yang ditangani.
Flora kembali menekankan pentingnya menilai seluruh rangkaian perbuatan secara utuh. Penagihan utang tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa memeriksa unsur objektif, unsur subjektif, maksud memperoleh keuntungan, serta bentuk pemaksaan atau ancaman yang didakwakan.
Karena itu, terpenuhi atau tidaknya unsur pemerasan dan pengancaman dalam perkara Bangun Paulus Tudungta harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara ini, Bangun Paulus Tudungta didakwa secara primair melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Adapun dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Simon).






