Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan

oleh
oleh
Anggota DPR RI dan juga musisi Anang Hermansyah. (Dok. Pribadi)

“Pertanyaannya apakah angka tersebut terkait dengan eksistensi profesi musisi? Meski kalau dilihat data Bekraf tahun 2016, kontribusi sektor musik ke Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 0,48%,” papar Anang.

Namun, kata Anang, di subsektor lainnya yakni kuliner dan televisi yang merupakan penyumbang terbesar PDB banyak memanfaatkan sektor musik namun tidak terefleksikan dari kontribusi PDB dari sektor musik. 

“Ada disparitas tajam antara subsektor televisi dan radio (8,27%) dan kuliner (41,40%) dengan subsektor musik. Padahal televisi-radio dan kuliner memanfaatkan instrumen musik,” sebut Anang. 

Di bagian lainnya Anang juga menyinggung soal tak lama lagu pelaksanaan ibadah ramadan pada awal Mei mendatang. Menurut dia, momentum ramadan biasanya mengurangi jam pertunjukan musk karena dalam rangka menghormati ibadah puasa.  

“Pertanyaannya bagaimana pendapatan para pelaku musik yang di beberapa daerah cafe tidak boleh beroperasi” kata Anang. 

Sebagian persoalan tersebut, kata Anang harus dijawab secara bersama-sama oleh ekosistem musik dengan musyawarah dan membuka semua persoalan di atas meja besar. 

Persoalan tersebut, kata Anang, pada akhirnya juga tak bisa dilepaskan dari peran negara untuk turut serta menyelesaikan bersama-sama eksistem musik di tanah air. 

“Pada akhirnya berbagai persoalan tersebut erat kaitannya dengan politik hukum pemerintah dalam memposisikan musik dalam bentuk kebijakan hukum,” tandas Anang.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.