Anggota DPR Akui Kesalahan Dan Minta Maaf Di Persidangan

oleh
oleh
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Indra P Simatupang dan stafnya, Suyoko saat bersumpah sebelum memulai persidangan, Selasa (23/5). (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Indra P Simatupang sesali perbuatannya yang telah merugikan beberapa pihak dalam bisnis minyak sawit. Hal tersebut diutarakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Wayan Karya, S.H, M.H tersebut, Indra mengatakan bahwa berkas-berkas yang dibuat untuk meyakinkan Louis dan Yacup agar bekerjasama dengannya tersebut dibuat sendiri dengan memerintahkan staf Pribadinya, Suyoko yang juga dijadikan terdakwa. “Memerintahkan Yoko untuk membuat perjanjian,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Suyoko, yang mengaku membuat stempel dan juga surat-surat lainnya. “Iya saya yang desain sendiri,” ungkapnya saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratna.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.