Anggota DPR Akui Kesalahan Dan Minta Maaf Di Persidangan

oleh
oleh
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Indra P Simatupang dan stafnya, Suyoko saat bersumpah sebelum memulai persidangan, Selasa (23/5). (Dok. sketsindonews.com)

“Saya memohon maaf dan sebagai anggota dewan saya melaksanakan itu bukan dengan jabatan tapi sebagai profesional saja,” ucapnya.

Seperti informasi, Indra mengajak kedua pengusaha yang dikenalnya sekitar tahun 2013 lalu melalui seorang teman, untuk melakukan bisnis jual beli kernel atau inti sawit dan crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang dibeli dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Riau dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Lampung, kemudian dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar. (Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.