Antisipasi Kejahatan Kripto, Badiklat Gelar Pelatihan Hukum

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews-  Meningkatnya kriminal siber khususnya perdagangan mata uang  atau kejahatan cryptocurrency. 

Membuat sejumlah negara meningkatkan keamanan. Sebab kejahatan Kripto ini memiliiki risiko pada area sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, aktivitas ilegal, dan perlindungan konsumen.

Untuk itu Kejaksaan RI mengelar pelatihan terpadu aparat penegak hukum antar negara di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan,  Jakarta,  Selasa (1/10) siang.

Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengatakan perkembangan cryptocurrency semakin masif mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran global.

“tercatat sudah ada sekitar 1300 mata cryptocurrency yang ada di dunia. Pada sisi lain, tidak jarang perkembangan cryptocurrency juga seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai alat atau sarana dalam melakukan kejahatan,” ucap Arminsyah ketika membuka agenda pelatihan terpadu tersebut.

Kini kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu, penggunaan cryptocurrency sudah semakin massif. Tidak hanya menimbulkan dampak yang positif, namun juga berkorelasi dengan tumbuhnya kegiatan ilegal, seperti pencucian uang, transfer dana narkotika, pendanaan teroris, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.

“tentunya, akibat kejahatan menggunakan sarana cryptocurrency tidak hanya berdampak kepada negara yang melegalkan, namun juga kepada negara lain yang melarangnya mengingat jaringannya yang tanpa sekat, batas, dan bersifat global,” ungkap Arminsyah yang didampingi kepala Badan Diklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.