Antisipasi Kejahatan Kripto, Badiklat Gelar Pelatihan Hukum

oleh
oleh

Dia menilai saat ini kejahatan Kripto telah berkembang semakin signifikan, meskipun skala penuh penyalahgunaan mata uang virtual ini masih belum diketahui, nilai pasarnya. Namun,  dari berbagai sumber yang telah dilaporkan telah melebihi EUR 7 Miliar di seluruh dunia.

“Mendasarkan pada hal yang sedemikian, maka tentunya tidak ada waktu lagi bagi kita semua selaku Penegak Hukum untuk bersikap diam, atau berleha-leha. Setiap waktu, perkembangan teknologi dan kejahatan cryptocurrency yang mengikutinya akan selalu bertumbuh tanpa melambat, apalagi menunggu kita untuk beradaptasi sejenak, melainkan sebaliknya terus melaju sedemikian cepat, meninggalkan setiap siapa yang terlambat untuk mengantisipasi dan mengadopsinya,” ujarnya.

Arminsyah menegaskan kemunculan kejahatan cryptocurrency merupakan sebuah contoh pergeseran paradigma (paradigm shifting) yang semakin kentara, di mana besar dan kuat (big and powerful), tidak lagi menjadi ukuran suatu keberhasilan, melainkan siapa cepat dan gesit (quick and agile), yang akan muncul sebagai pemenang.

“Kejahatan cryptocurrency yang bersifat lintas negara haruslah dipandang sebagai musuh bersama (common enemy), oleh karenanya tidak dapat disikapi maupun dihadapi secara parsial oleh masing-masing negara melainkan haruslah dicegah, diperangi, dan diberantas secara holistik dan bersama-sama,” ungkap dia.

Meski demikian kata Arminsyah, publik menyambut hangat keberadaan cryptocurrency, namun bagi pemerhati atau pengamat ekonomi dan pembuat kebijakan bersikap skeptis terhadap isu ini. Sebab, ada kekhawatiran mereka transaksi cryptocurrency tanpa otorisasi dari bank sentral membuat para investor dan pengguna cryptocurrency rawan terhadap indeks volatilitas nilai cryptocurrency yang tinggi.

“Akibatnya negara-negara di dunia mengambil dua sikap dalam menangani cryptocurrency, yakni melarang transaksi cryptocurrency atau melakukan legalisasi terhadap cryptocurrency,” ujarnya.

Jepang kata dia merupakan negara pertama yang melakukan legalisasi transaksi dan penggunaan cryptocurrency, diikuti diantaranya oleh Amerika Serikat, Denmark, Rusia, Korea Selatan, dan Finlandia.

“Sementara Indonesia, melalui Bank Indonesia, pada tanggal 13 Januari 2018 telah melarang transaksi cryptocurrency berupa larangan pembelian, penjualan, atau pertukaran virtual currency. Sikap Indonesia sama dengan Vietnam, Kyrgizstan, Ekuador, dan China,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.