Bolak Balik Dilaporkan Polisi, Notaris Ini Maju Di Pilkada Kota Tangerang

oleh
oleh

Iskandar Halim selaku Kuasa Hukum PT Tri Berkat Anugrah (korban), mengatakan saksi-saksi dan bukti-bukti sudah dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar maka tinggal menetapkan tersangka saja dan melakukan penangkapan dan penahanan.

“Kami juga telah melaporkan Ngadino ke Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan ke Menteri ATR/BPN agar Notaris Ngadino dilakukan pemeriksaan,” Jumat (8/9/2022) ungkap Iskandar.

Lalu Ngadino kembali dilaporkan ke pihak berwajib di Polres Metro Jakarta Barat pada 29 Maret 2022 karena kasus yang sama yakni diduga menggelapkan uang ratusan juta milik kliennya.

Kuasa hukum Oki (korban), Jhon Saud Damanik mengatakan, pihaknya sudah bosan dengan janji-janji yang diberikan Ngadino kepada kliennya. Pasalnya, sudah satu setengah tahun tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya, yakni peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Awalnya Dia (Ngadino), menjanjikan proses tersebut satu bulan, tapi sudah satu setengah tahun belum dikerjakan sama sekali, kan sudah tidak benar kalau seperti itu” katanya kepada wartawan saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/3/22).

Dari pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Ngadino mengatakan, dirinya masih belum bisa memenuhi panggilan dari Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, dari informasi yang didapat Sketsindonews.com, Ngadino sudah dipanggil pada tanggal 24 Mei 2022.

“Belum, belum. Ini ada kerjaan dulu, bentar ya, bentar ya” ucap Ngadino singkat saat dihubungi Sketsindonews.com, Jumat (3/6/22).

Selain menjadi Notaris, dirinya juga aktif pada Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI). Pasalnya, dirinya sempat menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) PBVSI Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.