Pertama, Siapa sebenarnya pelaku aksi yang melakukan pembakaran dan mengaku dari HMI?
Kedua, Apa motif dan latar belakang sehingga mereka melakukan aksi pembakaran bendera yang sangat dihormati segenap elemen PDI Perjuangan?
“Dengan adanya aksi tersebut kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Cabang Jakarta Pusat dipastikan akan mengambil langkah hukum agar peristiwa tersebut terang benderang dan tidak menjadi kebiasaan yang bodoh yang dapat memecah belah kesatuan warga Indonesia,” Fuad menegaskan.
Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan peristiwa tersebut dengan entitas yang mengaku HMI dalam penyelidikan, Pasal yang akan kami angkat adalah Pasal 156 KUHPidana yang berbunyi:
“Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(Eky)