Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/3/24).
Diketahui terpidana tersebut adalah M. Si. H. Abunawas Abunaim, S.H., Mantan Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, Jumat (15/3/24) dijelaskan bahwa brdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,” papar Ketut.