Sementara Prabowo – Sandi kurang mengelaborasi pernyataannya, seharusnya CLE dalam pengertian memastikan bhwa hukum bekerja dengan baik sesuai dengan tracknya dan tidak melanggar HAM, bukan dalam pengertian intervensi harus begini harus begitu.
Kesemuanya dalam kerangka penegakan Hukum yg menghormati HAM. Presiden harus hadir dalam kemacetan penegakan hukum, spt macetnya kasus Novel Bawesdan,
reporter : nanorame