Diamankan Dishub DKI di Rawa Buaya 2 Plek di Curi, Siapa Bertanggung Jawab

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Penilangan Kendaraan Daihatsu Grand Max Blin Van oleh petugas Dishub Jakarta Pusat yang belum menimbulkan kecewaan pemilik kendaraan.

Pasalnya, mobil dengan Nopol D 8710 YS diamankan tilang pada hari kamis 20 April 2017 dikawasan jalan Fachrudin (hotel Pharmin) Tanah Abang setelah itu diamankan petugas dibawa ke gudang Rawa Buaya Jakarta Barat.

Ternyata setelah kami cek ban mobil kendaraan kami itu dicopot (hilang) berikut vlek sisi kanan dan kiri, ujar Yogi (34). (25/4)

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.