Diduga Lakukan Serangan Fajar, Bawaslu Didorong Harus Diskualifikasi Caleg Dapil Jakarta III Bebizie Sri

oleh
oleh

Asisten Pribadi Bebizie Sri Mulyati, Ayn menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan serangan fajar atau bagi-bagi uang kepada warga jelang hari pencoblosan.

“Harus dibuktikan, karena pihak Bebizie tidak merasa melakukan perbuatan itu,” katanya.

Untuk diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Apalagi, saat ini dilarang melakukan kampanye di masa tenang hal ini jelas melanggar Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Pasal 523 ayat (1 dan 2) UU Pemilu yang menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dan masa tenang yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 – 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.