Diduga Malpraktik, Kuasa Hukum Mau Perkarakan KPKNL Jakarta II

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum dari Selo Adi, Ericson Tua Sianturi akan memperkarakan oknum-oknum pejabat di Instansi Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II terkait Surat Nota Keberatannya atas pelaksanaan dugaan Lelang Mafia Tanah, karena sangat merugikan hak-hak kliennya.

Dia mempertanyakan, tanah dan bangunan milik kliennya tiba-tiba sudah masuk ke dalam daftar lelang. Padahal, obyek tersebut tidak pernah diperjual belikan kepada pihak Edward Alexander S dengan kredit dari Bank Muamalat Indonesia juga tidak pernah diagunkan oleh kliennya di Bank Muamalat Indonesia.

Sebelum Bank Muamalat Indonesia melakukan lelang oleh KPKNL Jakarta II, Ericson telah melayangkan surat somasi kepada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

“Dalam Surat Somasi tersebut, agar pihak Bank membatalkan fasilitas kredit yang diduga fiktif. Pasalnya, kliennya tidak pernah menjual tanah dan bangunan teraebut yang berada di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan” ujar Ericson kepada Sketsindo ketika dihubungi, Selasa (28/6/22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.