Digugat Anak Angkat, Johanes: Saya Mohon Keadilan

oleh
oleh
Johanes saat memberi keterangan kepada wartawan, sebelum persidangan di Pengadilan Jakarta Utara (yang berada di Gajah Mada), Kamis (6/4)

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Johanes, Andre dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis 06 April 2017 menyatakan bahwa dalam pembacaan Replik, Kamis 30 Maret 2017 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengulang yang diutarakan dalam tuntutan.

“Dalam Repliknya Jaksa Penuntut Umum tidak menanggapi hal-hal yang merupakan poin penting daripada yang telah diutarakan di dalam Nota Pembelaan (Pleidooi) Penasehat Hukum dan Terdakwa, sebaliknya replik yang dibuat Jaksa Penuntut umum hanya merupakan pengulangan dari apa yang telah diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutan,” jelas kuasa hukum Johanes, menyimpulkan Replik JPU.

Baca juga: Miris, Anak Angkat Tuntut Orang Tua Angkat

Usai pembacaan Duplik sebelum menutup sidang dan akan dilanjutkan Kamis 27 April 2017 mendatang, Hakim Ketua, Tugiono sempat memberikan kesempatan kepada Johanes untuk memberikan tanggapan. Namun Johanes hanya mengutarakan harapannya agar persidangan berjalan dengan adil.

“Saya mohon keadilan dalam persidangan,” ucap Johanes singkat.

Sebagai kuasa hukum, Andre juga mengutarakan harapannya agar kliennya yang telah di gugat oleh anak angkatnya tersebut dapat dibebaskan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.