Dijerat UU ITE, Kejari Denpasar Terima Berkas Pelimpahan Tahap II

oleh
oleh

Tersangka, Eka Bilang, juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum.

“Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal sidang” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.