DPO 1 Bulan, Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Berhasil Amankan AT

oleh
oleh

Selanjutnya, kata Vanny tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dilakukan penahanan.

“Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.