Dua Kali Menang Telak Pasangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Brita Masih Saja Tak Di akui

oleh
oleh
ilustrasi gambar

Jakarta, sketsindonews – Mahkamah Kontitusi (MK) merekomendasikan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya (Papua Barat), khususnya di 10 TPS. Namun dari 2 kali PSU yang menghabiskan anggaran Rp13 miliar tersebut tetap terpilih pasangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai.

Sementara pasangan Demianus Kyeuw Kyeuw – Adiryanus Manemi memperoleh 84 suara pada PSU yang digelar pada tanggal 9 Juni 2016 kemarin. Kemenangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai ini menunjukan bahwa memang diterima dan dipilih rakyat Menberamo Raya yang menginginkan perubahan di daerahnya.

“Jadi apa yang menimbulkan keragu-raguan di pikiran Bapak-Bapak pengambil kebutusan? Ini murni suara rakyat dan bukan rekayasa, suara rakyat, suara Tuhan,” tegas Billi Maniagasi, tokoh Mamberamo Raya yang menginginkan agar Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai segera menjadi Bupati di Memberamo Raya di Jakarta, Minggu (10/7/2016).

Menurut Billi, makna dari ditetapkannya dan diadakannya Pilkada serentak adalah untuk menghemat anggaran negara. Apalagi dua kali pelaksanaan PSU di Kabupaten Memberamo telah menelan uang rakyat Rp13 miliar rupiah, milik kurang lebih 35.000 masyarakat Maberamo Raya yang sebenarnya bisa digunakan untuk membangun kabupaten yang berusia 9 tahun ini dengan luar wilayah 23.813.91 km2 dan hanya memiliki 1 tower telkomsel.

‘Ibu Pertiwi menangis melihat kabupaten kami, kemana kami harus mengadu jika terus dibuat tidak menentu untuk memilih kepala daerah,” ujarnya.

Billi mempertanyakan, sampai berapa lama lagi nasib Mamberamo Raya di “gantung” MK. Padahal negara sudah banyak mengeluarkan anggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan berulang-ulang kali. Oleh karenanya jangan disalahkan jika ada masyarakat berasumsi diduga ada permainan dalam pengambilan keputusan MK yang ingin mengakomodir salah satu pasangan calon untuk memenangkan Pilkada di Mamberamo Raya, Papua.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan No.24/PHP.BUP-XI/V/2016, memutus untuk diadakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya (Papua Barat), khususnya di 10 TPS.

Dengan alasan, di 10 TPS itu  telah terjadi pelanggaran/kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara pemohon pasangan Demianus Kyeuw Kyeuw – Adiryanus Manemi (2) yang selisihnya hanya 149 suara dengan pasangan pemenang, Dorinus Dasinafa-Yakobus Britai  (3).  MK memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya melaksanakan PSU Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2015 di 10 TPS dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

Selain  itu MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya  mengganti  seluruh Ketua dan Anggota  KPPS di 10 TPS. Namun 2 kali PSU yang dijaga ketat dari Kapolda Papua tetap pasangan  Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai memperoleh suara terbanyak. (EKY)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.