Eksekusi Jaksa Dianggap Bermasalah, Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan

oleh
oleh
Kuasa Hukum Terpidana Ijazah Palsu STT Setia, Herwanto
Kuasa Hukum Terpidana Ijazah Palsu STT Setia, Herwanto
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum terdakwa ijazah palsu Sekolah Tinggi Injili Arastamar (STT Setia) ajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (08/8/19).

Langkah tersebut diambil terkait eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) terhadap dua terdakwa yakni Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon.

banner 300x600

“Sesuai putusan tidak ada diperintahkan mengeksekuisi, jaksa salah melaksanakan hukum,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Herwanto yang juga didampingi oleh Dwi Putra Budianto serta istri dari Matheus Mangentang.

Herwanto mengatakan bahwa dalam melaksanakan eksekusi, jaksa tidak menyertakan seluruh putusan dari pengadilan. “Ada point yang tidak dimasukkan oleh jaksa,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.