Babak baru dimulai. Disaat pembicaraan ekonomis dan ijin berlangsung, suara masyarakat adat ikut bersuara. Dari ingin dilibatkan dalam perundingan sampai menuntut tutup freeport. Kami bukan mengemis saham. Bahkan ada yang bersuara kami dapat saham berapa dari kesepakata saham itu?
Dalam skema divestasi menurut pemerintah, dikelola oleh BUMN nasional dan daerah dengan porsi masing masing persen. Serta pihak swasta pun dilibatkan bila kuota BUMN sudah terpenuhi.
Pemda setempat diberikan hak saham dengan tujuan memberikan dampak langsung kepada masyarakat sekitar tambang berupa kesejahteraan.
Menuju Ruang Hak Adat Papua
Ruang konsensi tambang telah usai dibahas. Ruang hidup masyarakat setempat wajib di bahas juga. Gunung itu beri rejeki kepada siapa saja yang terlibat pada bisnis itu. Bahkan, tambang Papua ini beri konstribusi cukup besar kepada induk usaha FCX. Bahkan FCX beri 15 persen APBN Amerika. Klaim freeport juga bahwa merekalah beri kontribusi pada APBD setempat dan provinsi. Sampai sekarang pajak permukaan air yang baru saja digugat pemrov Papua senilai trilyunan belum ada kejelasan kapan freeport bayar.
Ruang hidup masyarakat sekitar tambang yang kena dampak operasi harus disediakan oleh pemerintah pasca IUPK berlaku. Selama 50 tahun orang Papua marah marah ke pemerintah tuntut mendapat hak yang layak dari hasil tambang mereka, toh pemerintah tidak bisa berbuat banyak lantaran kekuasaan sepenuhnya ada di freeport. Selama itu pula konflik akibat kecemburuan sosial dan diskriminasi menjadi bangkai busuk sepeninggal freeport. Sekarang era Jokowi, kekuasaan kelola tambang ada di pemerintah.
Terkait hak hak adat harus dilakukan supervisi. Bagaimana keberadaan LPMAK, binterbusi soal pendidikan, lembaga lembaga adat yang selama ini bernaung dibawah kendali freeport. Terlebih, bagaimana korban freeport punya ruang yang layak di era IUPK saat ini.