Sejumlah wartawan merasa kecewa dengan pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung (MA) yang dianggap kurang baik dalam merespon.
Hal tersebut dikeluhkan sejumlah wartawan saat mencoba menkonfirmasi salah satu perkara yang masih belum terdaftar pada sistem, Selasa (25/2/25).
Adapun perkara tersebut terkait Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dari Pengadilan Negeri Medan telah diterima Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2024. Namun, hingga kini, nomor registrasi perkara tersebut belum juga muncul.
Beberapa wartawan yang sebelumnya telah mencoba mengonfirmasi hal ini sekitar tiga minggu lalu kembali mendatangi PTSP untuk meminta kejelasan.
Saat bertemu dengan salah satu petugas PTSP bernama Sony, para wartawan justru mendapatkan jawaban yang dianggap kurang memuaskan. Sony hanya menyampaikan agar menunggu tanpa memberikan kepastian kapan nomor registrasi tersebut akan tersedia. Ketika didesak lebih lanjut, ia tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas waktu penyelesaian.
Lebih mengecewakan lagi, ketika masih ada sekitar lima menit sebelum jam istirahat, Sony menolak memberikan pelayanan dengan alasan sudah waktunya beristirahat. Sikap ini menimbulkan kekecewaan karena dalam prinsip pelayanan publik, kepuasan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama.
Atas kejadian tersebut, para wartawan berharap Mahkamah Agung dapat meningkatkan kualitas layanan PTSP agar informasi terkait perkara hukum dapat diakses dengan lebih mudah dan akurat. Keterlambatan dalam registrasi perkara, ditambah dengan sikap kurang responsif dari petugas, hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabiro Humas Mahkamah Agung, Sobandi belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut.






