Kemenag Imbau Masyarakat Hindari Nikah Siri

oleh
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi.(Sumber: kemenag.go.id)
8.9K pembaca

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat tidak memilih praktik nikah siri dan memastikan setiap pernikahan umat Islam dicatatkan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyusul maraknya konten di media sosial yang menawarkan jasa nikah siri dengan berbagai jaminan, termasuk surat atau sertifikat sebagai bukti telah dilangsungkannya akad.

Menurut Zayadi, surat yang diterbitkan oleh pihak penyelenggara akad tidak dapat menggantikan buku nikah resmi yang diterbitkan negara. Pencatatan perkawinan diperlukan untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA,” ujar Zayadi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, persoalan nikah siri bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya dokumen dari penyelenggara akad. Hal yang lebih penting adalah apakah perkawinan tersebut tercatat dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

“Surat atau sertifikat internal tersebut tidak dapat menggantikan buku nikah resmi negara,” tegasnya.

Pencatatan Pernikahan Beri Kepastian Hukum

Zayadi mengatakan pencatatan perkawinan memiliki dasar hukum yang telah berkembang sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Ketentuan tersebut kemudian diperluas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pencatatan bukan sekadar urusan administratif yang boleh diabaikan, melainkan instrumen negara untuk memberikan kepastian, pembuktian, dan perlindungan hukum,” jelas Zayadi.

Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika salah satu pihak membutuhkan bukti hukum terkait status perkawinan, nafkah, harta bersama, warisan, perwalian, hingga administrasi kependudukan.

Kondisi tersebut juga dapat menyulitkan pihak yang dirugikan ketika membutuhkan perlindungan hukum dalam persoalan keluarga.

Nikah Siri Berisiko Disalahgunakan

Zayadi mengingatkan, praktik nikah siri dapat menjadi persoalan serius apabila digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, menyembunyikan status perkawinan, mencegah pencatatan resmi, atau menghindari prosedur hukum tertentu.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Perkawinan juga menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pencatatan perkawinan bagi masyarakat Islam. Pasal 5 KHI menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat untuk menjamin ketertiban perkawinan.

Sementara itu, Pasal 6 KHI mengatur bahwa perkawinan dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menurut Zayadi, mekanisme pemeriksaan sebelum pernikahan memiliki fungsi penting. Petugas dapat memeriksa identitas, usia, status perkawinan, wali, saksi, persetujuan calon pengantin, serta kemungkinan adanya halangan perkawinan.

“Jasa nikah siri yang menawarkan akad tanpa pemeriksaan dan tanpa pencatatan pada dasarnya menghilangkan mekanisme verifikasi yang dirancang untuk melindungi para pihak,” katanya.

Pencatatan Nikah Diatur dalam PMA

Kemenag juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi tersebut mengatur sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, hingga pencatatan pernikahan.

Dengan demikian, proses pencatatan pernikahan tidak hanya dilakukan setelah akad. Pemeriksaan sebelum akad juga menjadi bagian penting untuk memastikan persyaratan pernikahan terpenuhi.

Zayadi menilai praktik jasa nikah siri yang sengaja digunakan untuk menghindari pemeriksaan dan pengawasan dapat menimbulkan persoalan administrasi, terlebih apabila disertai pemalsuan identitas, manipulasi status perkawinan, penggunaan wali atau saksi yang tidak memenuhi ketentuan, perkawinan anak, atau eksploitasi terhadap perempuan.

Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana

Kemenag menegaskan bahwa perkawinan yang tidak tercatat tidak otomatis merupakan tindak pidana hanya karena tidak dicatatkan.

Namun, praktik tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana apabila terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Zayadi menyebut sejumlah kondisi yang dapat menimbulkan persoalan pidana, antara lain pemalsuan dokumen atau identitas, penipuan, pemaksaan, ancaman, kekerasan, eksploitasi, serta perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Perkawinan siri berada dalam wilayah risiko hukum dan dapat beririsan dengan tindak pidana apabila praktiknya digunakan untuk menghindari status perkawinan, melakukan pemalsuan, penipuan, pemaksaan, eksploitasi, atau merugikan pihak lain,” tandasnya.

Kemenag karena itu mengajak masyarakat tidak mudah tergiur tawaran jasa nikah siri, terutama yang dipromosikan melalui media sosial. Masyarakat diimbau mengikuti prosedur pernikahan resmi melalui KUA agar status perkawinan tercatat dan hak-hak suami, istri, serta anak memperoleh perlindungan hukum.

Catatan: Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Selasa (18/8/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap