Tata Kelola Wali Nanggroe Jadi Sorotan dalam Evaluasi Kekhususan Aceh

oleh
Peserta Diskusi Publik Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh di Aceh Barat.
16.6K pembaca

Tata kelola Lembaga Wali Nanggroe menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Diskusi Publik bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Lembaga Wali Nanggroe dalam Konteks Kekhususan Aceh” di Aceh Barat, Rabu (30/9/2026).

Sekitar 120 peserta dari berbagai unsur mengikuti forum yang mengangkat tema “Sinkronisasi Regulasi Lembaga Wali Nanggroe dengan UUPA dan Sistem Hukum Nasional”.

Peserta berasal dari kalangan tokoh adat, ulama, pemerintah, akademisi, mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan pers.

Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas perjalanan kelembagaan kekhususan Aceh setelah perdamaian sekaligus mengevaluasi relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Sejumlah tokoh yang hadir antara lain mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat Tgk. H. Mawardi Nyakman, Imam Mukim Meureubo Sudirman, dan Ketua PWI Aceh Barat Sadul Bahri.

Dalam diskusi disebutkan bahwa Lembaga Wali Nanggroe merupakan bagian dari konstruksi kekhususan Aceh yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Karena itu, pembahasan mengenai Lembaga Wali Nanggroe dinilai berkaitan dengan berbagai aspek kekhususan Aceh, mulai dari adat, sejarah, identitas, perdamaian, hukum hingga arah pembangunan daerah.

Bahas Kewenangan dan Regulasi

Forum juga membahas sejumlah persoalan tata kelola kekhususan Aceh setelah lebih dari dua dekade perdamaian.

Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi kejelasan kewenangan, representasi adat, hubungan antarlembaga, akuntabilitas penggunaan anggaran publik, serta manfaat kelembagaan bagi masyarakat.

Peserta menempatkan pembahasan tersebut sebagai bagian dari evaluasi untuk melihat ruang perbaikan dan penguatan kelembagaan, bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan.

Salah satu isu yang mengemuka adalah sinkronisasi antara UUPA, qanun yang mengatur Lembaga Wali Nanggroe, dan sistem hukum nasional.

Kejelasan regulasi dinilai penting untuk mengurangi perbedaan tafsir terkait kewenangan serta hubungan Lembaga Wali Nanggroe dengan institusi lainnya.

Representasi Adat dan Akuntabilitas

Representasi adat turut menjadi bahan pembahasan. Peserta menilai keberagaman struktur adat dan sosial di Aceh perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan mengenai kelembagaan Wali Nanggroe.

Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas juga mendapat perhatian. Lembaga yang mendapatkan pembiayaan dari anggaran publik dinilai perlu memiliki mekanisme tata kelola, pelaporan, transparansi, dan evaluasi yang jelas serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Forum juga mendorong agar keberhasilan suatu lembaga tidak hanya diukur dari keberadaan struktur dan perangkat organisasi, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pertanyaan yang mengemuka antara lain mengenai manfaat kelembagaan, penerima manfaat, serta mekanisme untuk mengukur dan meningkatkan manfaat tersebut.

Dorong Kajian Akademik

Dalam pembahasan mengenai kemungkinan perubahan regulasi, peserta mendorong penggunaan pendekatan akademik, konstitusional, sosiologis, dan yuridis.

Data, kajian ilmiah, pengalaman masyarakat, serta pandangan tokoh adat, akademisi, pemerintah, dan generasi muda dinilai perlu menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi.

Generasi muda juga mendapat perhatian karena dinilai memiliki peran dalam melanjutkan perjalanan kekhususan Aceh. Mereka diharapkan memahami sejarah perdamaian dan adat sekaligus mampu melihat perkembangan Aceh secara kritis dan berdasarkan kajian.

Media turut dinilai memiliki peran dalam menyampaikan gagasan dan perbedaan pandangan yang muncul dalam forum kepada masyarakat secara objektif.

Diskusi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi terkait substansi UUPA, qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe, tata kelola dan akuntabilitas, representasi adat, hubungan antarlembaga, serta langkah implementasi ke depan.

Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., Dr. Khairuddin, M.Pd., Dr. Nila Trisna, M.H., serta Dr. Daniel dari Universitas Malikussaleh.

Dari unsur masyarakat dan adat hadir Imam Mukim Meureubo Sudirman, Sugianto dari Majelis Adat Aceh Barat, Keuchik Uluh Klien Kecamatan Meureubo Ainal Mardien, serta sejumlah tokoh lainnya.

Melalui diskusi tersebut, peserta membahas bagaimana kekhususan Aceh dapat terus dijalankan melalui tata kelola kelembagaan yang sesuai dengan regulasi, memiliki akuntabilitas, serta tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Evaluasi dipandang sebagai bagian dari proses untuk melihat ruang perbaikan dan memastikan nilai sejarah, adat, serta perdamaian tetap memiliki relevansi dalam perjalanan Aceh ke depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap