Hakim Berang Jaksa Tidak Hadirkan Terdakwa Dipersidangan

oleh
oleh

“Dalam persidangan selanjutnya terdakwa pada hari Kamis (9/6) harus di hadirkan,” tegas Hakim Dahlan.

Di dalam surat dakwaan bahwa terdakwa Tatang Ruckhjat selaku pemilik PT Lem Logistic sebagai rekanan PT Baja Marga Karisma Utama yang bertugas mengurus pengeluaran barang – barang impor milik PT Baja Marga Karisma Utama.Namun tugas tersebut tidak di laksanakan terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa PT Baja Marga Karisma Utama mengalami kerugian Rp.2.091.252.093; dan 378.205$.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.