Hakim Tolak Permohonan Pemohon Kasus Narkoba

oleh
oleh

Sementara, di lanjutkan Leo, sesuai dengan pasal 184 KUHAP, saksi sebagai salah satu bukti alat bukti dalam persidangan. “Hal tersebut (putusan Hakim) kita anggap tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkapnya.

Namun, menurut Leo, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk membuktikan bahwa klienya tidak terlibat dalam kasus narkoba, dalam pengadilan materi pokok. “Disitulah perjuangan selanjutnya akan kita lakukan,” ujarnya.

“Ini kan hanya prosedur penahanan dan penangkapan (Sidang Praperadilan-red),” tambahnya.

Dia kembali meyakini, bahwa kliennya tidak terlibat kasus narkoba. Hal tersebut di pertimbangkan setelah mendengar kesaksian keluarga pemohon yang menjelaskan gaya hidup Bobi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.