Hakim Tolak Permohonan Pemohon Kasus Narkoba

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim yang di ketuai Muhammad Sirad, SH memutuskan menolak permohonan praperadilan atas pemohon Bobi Handoko dan Reza dengan Termohon BNN, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/11).

Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba, BNN Di Duga Salahi Prosedur

Kuasa hukum pemohon, Leonardo Silitonga, SH, MH merasa kecewa terhadap putusan Hakim. “Yang pasti kita kecewa dengan keputusan hakim, dalam perkara 14 dan 15 (Nomor perkara-red) Bobi dan Reza, tetapi kita menghormati putusan hakim tersebut,” ucapnya.

Kekecewaan tersebut menurut Leo, karena pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta yang telah di sampaikan.

“Antara lain pertimbangan hanya dari termohom, sementara kita punya saksi dan bukti tidak menjadi pertimbangan,” ujarnya.

“Misalnya dengan satu contoh kasus Bobi menurut termohon sudah memberikan surat perintah penangkapan penahanan, menurut kita kan tidak. Kita buktikan dengan hadirkan saksi pembuktian dalam persidangan. Pertimbangan dengan jelas dari hakim penyangkalan itu harus di buktikan, trus saksi kita hadirkan sebagai bukti,” tambahnya menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.