Ini Jawaban, Kenapa Indonesia Butuh UU Permusikan

oleh
oleh
Anggota DPR RI dan juga musisi Anang Hermansyah. (Dok. Pribadi)

Indikator kemunduran di bidang musik yang dimaksud Anang terkait dengan kemajuan industri musik tanah air yang mengalami tren jalan di tempat bahkan mundur. Praktik pembajakan yang masih tumbuh subur di Indonesia, imbuh Anang, melengkapi kondisi obyektif para pekerja musik di tanah air.

“Kesejahteraan serta perlindungan musisi dan para pelaku di bidang musik tentu harus juga dipikirkan. Di situlah perlu diatur melalui sebuah regulasi,” tambah Anang.

Anang juga menyebutkan, dengan regulasi UU Permusikan, negara dituntut hadir untuk mengurus bidang musik seperti soal penyiapan pendidikan termasuk pelestarian dan pemajuan terhadap musik etnik yang dimiliki oleh daerah-daerah seluruh Indonesia. “UU Permusikan juga merupakan langkah lanjutan atas keberadaan UU Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan pada April lalu. UU Permusikan bagian tak terpisahkan dari UU Pemajuan Kebudayaan,” tambah Anang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.