Ini Jawaban, Kenapa Indonesia Butuh UU Permusikan

oleh
oleh
Anggota DPR RI dan juga musisi Anang Hermansyah. (Dok. Pribadi)

Menurut dia, tidak bisa membandingkan Indonesia dengan negara-negara maju terkait kondisi obyektif di bidang musik. Persoalan infrastruktur di bidang musik, kondisi ekonomi, serta kondisi sosial masyarakat cukup mempengaruhi perkembanhan bidang musik di sebuah negara.

“Ke depan jika kondisi Indonesia sudah membaik dari berbagai aspek, tentu tidak perlu lagi dibutuhkan  regulasi. Saya setuju dengan diktum “the best regulation is the less regulation”, regulasi yang paling baik itu ya tidak adanya aturan itu sendiri. Itu berarti semua sturktur di masyarakat telah berjalan ideal,” sebut Anang.

Anang menegaskan dengan adanya UU Permusikan dimaksudkan sebagai upaya mempercepat agar musik di tanah air berkembang dengan pesat dan memiliki efek konkret bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang disumbang dari sektor musik. “UU Permusikan diharapkan dapat mempercepat akselerasi sektor musik di tanah air. UU ini menjawab kegelisahan para pelaku di sektor musik yang memang menglami stagnasi dengan berbagai masalah yang muncul. Saya percaya, regulasi adalah salah satu alat untuk melakukan perubahan sosial dalam hal ini di bidang musik, law as a tool of social engineering ,” tandas Anang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.