Ini Kekhawatiran Siaga 98 terhadap Penyidikan PMJ pada Kasus SYL yang Ditangani KPK

oleh
oleh
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto. sketsindonews.com)

Hasanuddin menyampaikan, jika KPK menemukan dugaan TPK di Kementan dan telah menetapkan SYL (Menteri Pertanian) dkk sebagai Tersangka (TSK) dan saat ini sudah ditahan, sementara PMJ atas dasar Pengaduan Masyarakat (Dumas) menyelidiki-menyidik dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana Pasal 12 huruf e dan 12 B UU TPK.

Hasanuddin menilai, terhadap penanganan objek perkara yang sama oleh dua penyidik yang berbeda (KPK-PMJ) tentu akan menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara.

SIAGA 98, katanya, menyatakan bahwa apa yang dilakukan PMJ akan menimbulkan pertentangan penyidikan dan mengaburkan objek perkara dugaan Korupsi di Kementan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.