Ini Respon Polri Terkait Laporan Kuasa Hukum Brigadir J

oleh
oleh

Dedi memastikan pihak kedokteran forensik akan mengumumkan hasil autopsi pertama Brigadir J esok Rabu (20/7). Ia memastikan hasil autopsi itu akan dibuka secara luas ke publik.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan dari pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan pada Senin, 18 Juli 2022.

“Laporan sudah diterima yaitu laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat. Itu 3 pasal yang diterima,” kata Kamarudin di Bareskrim.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.