Ini Respon Polri Terkait Laporan Kuasa Hukum Brigadir J

oleh
oleh

Laporan tercatat sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, Kamarudin melaporkan dugaan tindak pidaa pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.

Menurut dia, barang bukti yang disertakan dalam laporan yaitu surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dimana, dijelaskan ditemukan mayat laki-laki pukul 17.00 WIB. Kemudian, barang bukti lainnya adalah laki-laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah dari Rumah Sakit Kramat Jati atau RS Polri.

“Ada lagi surat keterangan lagi tentang bebas dari COVID-19, ada juga barang bukti berupa berita acara serah terima mayat yang diserahterimakan dari penyidik utama Propam Polri, ada barang bukti berupa foto,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.