Jaksa Tuduh Direktur PT IAE Menerima Suap

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Direktur PT Inersia Ampak Enggineer M Indung Andriani K, hanya bisa tertunduk malu saat penuntut umum membacakan surat dakwaan terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.M indung Andriani K merupakan kolega dari mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Andriani K diduga turut menerima suap senilai 128.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

“Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Bowo Sidik Pangarso menerima uang sebesar 128.733 dolar AS dan Rp. 311.022.932,- yang diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.(21/8)

Jaksa menyatakan terdakwa Indung selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat di dalam buku kas.

​​Asty merupakan General Manager Komersial PT HTK, sedangkan Taufik merupakan Direktur Utama PT HTK.

“Penerimaan itu adalah untuk menggerakkan Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik),” kata Jaksa.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.