Jika Negara Tidak Bisa, Korban Ijazah Palsu STT Setia Siap Urus Diri Sendiri

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Tidak kurang dari 50 orang yang tergabung dalam Pusat Kajian Masalah Pendidikan (Pusaka) serta keluarga korban Ijazah palsu STT Setia kembali menggelar aksi di Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (08/4).

Masa yang mulai melakukan aksi sekitar pukul 10.00 wib tersebut membawa alat peraga berupa foto korban ijazah palsu, contoh ijazah palsu serta sanduk besar bertulisakan tuntutan mereka terhadap Mahkamah Agung.

Dalam spanduk tersebut tercantum tulisan ‘Tuntutan Korban Ijazah Bidang PGSD Setia (Pelanggaran UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional)’ dimana dua hal yang mereka tuntut adalah Percepat Proses Pengiriman Kembali Putusan Kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lalu mereka juga meminta Segera Penjarakan Pelaku Kejahatan Pendidikan Matheus Mangentang dan Ernawari Simbolon yang telah di vonis 7 tahun penjara, Denda 1 Milyar (Subsider 3 Bulan) sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, Tanggal 13 Februari 2019.

Dalam orasinya, juru bicara korban, Yusuf Abraham Selly menyampaikan pesan korban yang menyatakan bahwa mereka siap mengurus diri sendiri jika Negara tidak dapat mengurus mereka.

“Kalau negara ini tidak bisa mengurus mereka maka biarkan mereka mengurus diri mereka sendiri,” ucap Yusuf menyampaikan pesan korban.

Selanjutnya aksi dihentikan, karena 5 perwakilan masa diterima untuk audiensi yang diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah yang menyampaikan akan segera meneruskan tuntutan korban.

“Setelah ini, saya akan segera menyampaikan kepada hakim yang mulia,” tegasnya.

Kepada media, Abdullah memastikan bahwa tidak ada kendala, hanya terkait proses minutasi yang masih belum selesai.

“Jika minutasi sudah selesai, segera dikirim ke pengadilan pengaju, dan pengadilan pengaju segera memberitahukan kepada jaksa maupun terdakwa,” jelasnya.

Selanjutnya, masih menurur Abdullah, eksekusi akan dilakukan oleh jaksa sesuai dengan putusan. “Kalau salinan putusan sudah dikirimkan, jaksa segera mengeksekusi melaksanakan apasaja yang tersurat di dalam amar putusan,” pungkasnya.

Setelah menerima perwakilan masa, Abdullah juga menyempatkan diri untuk menemui masa aksi yang telah menunggu di luar gedung Mahkamah Agung.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.