BPKN Harap Negara Hadir Dalam Kasus Konsumen Di Pengadilan Jaktim

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 333/PDT.G/2018/PN.JKTM antara PT Artemore Tradia Penta sebagai tergugat melawan PT Daya Cobelco Constraction Machinary Indonesia sebagai penggugat dengan agenda saksi ahli.

Hadir sebagai saksi ahli Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak menegaskan bahwa seharusnya negara hadir untuk melindungi hak konsumen.

“Kalau ada perusahaan yang merugikan konsumen negara harus hadir untuk melindungi hak konsumen tersebut,” ujar Rolas kepada media usai persidangan, senin (08/4).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Suparman Yonpa tersebut, Rolas menyoroti pernyataan tergugat bahwa telah ada kwitansi bodong.

“Pelaku usaha harus memberikan keterangan yang jelas dan benar terhadap konsumen, tidak boleh menerbitkan bukti perjanjian lunas padahal belum, jelas- jelas melanggar UU konsumen pasal 7 tahun 1999,” terangnya.

Dalam kasus ini, Rolas menjelaskan jika kwitansi pembayaran Down Payment (DP) sebesar 30% yang menurut tergugat tidak benar, maka penggugat menerina pelunasan sebesar 70% dari perusahaan leasing untuk pembelian 32 unit alat berat, maka yang sangat dirugikan adalah perusahaan pembiayaan tersebut.

Terlebih dengan tegas tergugat menyampaikan bahwa hingga saat ini tergugat tidak memiliki 32 alat berat tersebut dikarenakan seluruh alat berat sudah diambil pihak leasing.

“Sebenarnya paling menjadi korban lembaga pembiayaan,” katanya.

Terakhir dia menekankan, bahwa perilaku perusahaan seperti itu tidak memenuhi kaidah Undang-undang No. 8 Tahun 1999.

“Kami sebagai ahli konsumen, perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dalam hal ini pelaku usaha yang tidak memenuhi kaidah Undang – Undang 8 Tahun 1999,” pungkasnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.