“Akibatnya apa, pelaku seni di sektor ini sampai sekarang belum merdeka di negerinya sendiri. Karyanya dibajak, hak ciptanya tidak dibayar secara adil. Disebabkab implementasi UU No 28 Tahun 2014 tidak efektif, karena memang bicara umum, tidak spesifik soal musik” urai Anang.
Musisi asal Jember ini mengusulkan, agar pemerintahan Jokowi memasuki tahun keempat pemerintahan agar fokus meletakkan sistem yang ajeg guna mengkonkretkan janji kampanye dan komitmennya terhadap ekonomi kreatif.
“Saya mengusulkan sekarang saatnya agar membentuk sistemn yang bagus, perbaiki aparatnya dan pada akhirnya akan merevolusi mental masyarakat yang outputnya budaya hukum yang baik. Di situlah urgensi UU Permusikan, itu jika Presiden memiliki komitmen serius untuk memperbaiki sektor ini,” tandas Anang.
Sebagaimana maklum, RUU Permusikan telah disepakati masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019. RUU Permusikan merupakan aspirasi yang muncul dari pelaku industri musik atas persoalan yang muncul di sektor ini.
DPR menargtekan sebelum RUU Permusikan dapat disahkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.