Kasus Dana Hibah Dispora Kepri Di Serahkan Ke Kajati

oleh
oleh

Terhadap para tersangka di ancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih.

Ke empat tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.