Kasus Gratifikasi, Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

oleh
oleh

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, dalam sidang pada Kamis (26/9/24), juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan kepada AGK.

Selain hukuman penjara, Abdul Gani Kasuba diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu. “Majelis hakim meyakini bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Kadar Noh.

Hakim juga menolak pembelaan dari penasihat hukum AGK, yang dinilai tidak cukup kuat untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.