Kasus Meikarta ; Toto Laporkan Polrestabes Pencenaran Nama Baik

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kasus Meikarta memulai babak baru. Bartholomeus Toto (“BT”) telah melaporkan Edi Dwi Soesianto (“EDS”) ke Polrestabes Bandung, pada Selasa 10 September 2019 kemarin.

Pelaporan tersebut berdasarkan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh Edi Dwi Soesianto terhadap Bartholomeus Toto.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pengacara BT, Supriyadi, SH.MH. mengatakan, “Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, dimana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan,” ucapnya di Jakarta, pada Jumat (13/09).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.