Kasus Meikarta ; Toto Laporkan Polrestabes Pencenaran Nama Baik

oleh
oleh

Supriyadi juga mengungkapkan bahwasannya pada tanggal 14 Januari 2019, didepan umum Edi sudah memfitnah kliennya. “Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa klien kami telah mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10.5 Milyar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah,” ungkapnya.

“Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah dicemarkan didepan publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan,” ujar Supriyadi.

Dia juga menambahkan, bahwa sebetulnya mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10.5 Milyar dari kliennya, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Edi Dwi Soesianto.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.