Kasus Sianida, Otto: Penahanan Jessica Sudah Berakhir

oleh
oleh
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/8/2016). (Foto: Imam Husein/Jawa Pos)

Otto menjelaskan bahwa penahanan Jessica yang menjadi tersangka dalam meninggalnya Wayan Mirna Salihin saat ini didasari surat penahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan surat penahan itu hanya berlaku sampai 26 Maret 2017.

“Jika Jessica memang harus ditahan, seharusnya kewenangan ada di tangan Mahkamah Agung (MA). Tapi surat penahanan dari MA tidak ada,” katanya.

Agar keinginan tersebut terpenuhi, menurut Otto saat ini pengacara sudah mengirim surat kepada Rumah Tahanan Pondok Bambu. Namun sejauh ini belum ada jawaban. “Nah, kami tanya rutan, mereka bilang tidak tahu ini ditahan dari mana,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.