Jakarta, sketsindonews – Pengacara kondang Otto Hasibuan, yang menjadi pembela Jessica Kumala Wongso sebagai tertuduh dalam kasus kopi bersianida, menilai bahwa penahanan terhadap Jessica sudah berakhir sejak 26 Maret 2017 lalu.
Hal tersebut yang mendorong pengacara meminta pihak Rumah Tahanan Pondok Bambu melepaskan terdakwa. “Sejak tadi malam, pukul 00.00, penahanan Jessica sudah tidak sah. Kami sedang usahakan dia keluar,” kata Otto Hasibuan, seperti di lansir Tempo.co, Senin (27/3).
Menurut Otto, status Jessica saat ini adalah tahanan, bukan terpidana. Sebab, meski divonis bersalah di pengadilan negeri, keputusan itu belum inkracht. Jessica masih mengajukan perlawanan ke pengadilan tingkat berikutnya.