Kasus Sianida, Otto: Penahanan Jessica Sudah Berakhir

oleh
oleh
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/8/2016). (Foto: Imam Husein/Jawa Pos)

Jakarta, sketsindonews – Pengacara kondang Otto Hasibuan, yang menjadi pembela Jessica Kumala Wongso sebagai tertuduh dalam kasus kopi bersianida, menilai bahwa penahanan terhadap Jessica sudah berakhir sejak 26 Maret 2017 lalu.

Hal tersebut yang mendorong pengacara meminta pihak Rumah Tahanan Pondok Bambu melepaskan terdakwa. “Sejak tadi malam, pukul 00.00, penahanan Jessica sudah tidak sah. Kami sedang usahakan dia keluar,” kata Otto Hasibuan, seperti di lansir Tempo.co, Senin (27/3).

Menurut Otto, status Jessica saat ini adalah tahanan, bukan terpidana. Sebab, meski divonis bersalah di pengadilan negeri, keputusan itu belum inkracht. Jessica masih mengajukan perlawanan ke pengadilan tingkat berikutnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.