Kasus Tanah Jatake, Kuasa Hukum Alex Cokrojoyo Sependapat Dengan Hakim

oleh
oleh
Alex Cokrojoyo (Kemeja Batik) bersama Kuasa Hukum dari Law Firm Hadiyani & Partners saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (29/9/21). (dok. sketsindonews)

Jakarta, sketsindonews – Dolvianus Nana Law Firm Hadiyani & Partners yang merupakan kuasa hukum dari Alex Cokrojoyo memaparkan sejumlah hal terkait permasalahan tanah Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang atau biasa disebut Komplek Jatake.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/9/21) Dolvianus mengatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 tanggal 26 Maret 2003 yang dibuat dihadapan H. Abu Yusuf, SH Notaris/PPAT di Jakarta antara Alex Cokrojoyo dengan Muslimudin Roes Siregar selaku penerima kuasa menjual dari pemilik tanah Fenny Kurniawan sesuai Akta Kuasa Menjual Nomor : 128 tanggal 9 Januari 2003.

Menurutnya hal tersebut juga telah dibuktikan di Pengadilan Negeri Tangerang yang diajukan oleh Alex Cokrojoyo terhadap Muslimin Raoes Siregar, Fenny Kurniawan, Jhonson Kurniawan dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sebagaimana dalam Putusan Perkara : Nomor : 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009.

“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien kami,” ujar Dolvianus yang mengungkapkan bahwa Alex Cokrojoyo mengajukan gugatan setelah saat memcoba mendaftarkan balik nama atas tanah tersebut diketahui bahwa telah terdaftar nama lain atas tanah tersebut.

Untuk itu, dia menduga bahwa ada upaya mencari-cari kesalahan kliennya dengan membuat Laporan Polisi ke Polres Metro Tangerang Kota Nomor : LP/B/800/VIII/2019/PMJ/Resort Tangerang Kota tanggal 27 Agustus 2019 atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 264 Ayat (2) KUHP yakni menggunakan fotocopy dari fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor : 128. tanggal 9 Januari 2003 sebagai bukti surat di persidangan perkara Nomor : 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng yang diduga palsu.

“Bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor : 128, tanggal 9 Januari 2003 yang diduga palsu tersebut, juga dipergunakan oleh Pelapor sebagai bukti surat di dalam perkara Nomor : 180/Pdt.Plw/2017/PN. Tng. Oleh karena itu apabila bicara tentang keadilan maka pelapor juga harus didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan klien kami,” ujarnya

Sempat ditahan 27 Hari

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021 karena kewenangannya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Kota telah melakukan penahanan terhadap kliennya selama 27 hari.

Kemudian dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Tangerang sehingga proses selanjutnya adalah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yakni dimulai pada tanggal 8 September 2021 dibawah register perkara Nomor : 1369/Pid.B/2021/PN.Tgr yang telah diputus berdasarkan Putusan Sela pada tanggal 22 September 2021.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.