Kasus Tanah Jatake, Kuasa Hukum Alex Cokrojoyo Sependapat Dengan Hakim

oleh
Alex Cokrojoyo (Kemeja Batik) bersama Kuasa Hukum dari Law Firm Hadiyani & Partners saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (29/9/21). (dok. sketsindonews)
44.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Dolvianus Nana Law Firm Hadiyani & Partners yang merupakan kuasa hukum dari Alex Cokrojoyo memaparkan sejumlah hal terkait permasalahan tanah Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang atau biasa disebut Komplek Jatake.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/9/21) Dolvianus mengatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 tanggal 26 Maret 2003 yang dibuat dihadapan H. Abu Yusuf, SH Notaris/PPAT di Jakarta antara Alex Cokrojoyo dengan Muslimudin Roes Siregar selaku penerima kuasa menjual dari pemilik tanah Fenny Kurniawan sesuai Akta Kuasa Menjual Nomor : 128 tanggal 9 Januari 2003.

Menurutnya hal tersebut juga telah dibuktikan di Pengadilan Negeri Tangerang yang diajukan oleh Alex Cokrojoyo terhadap Muslimin Raoes Siregar, Fenny Kurniawan, Jhonson Kurniawan dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, sebagaimana dalam Putusan Perkara : Nomor : 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009.

Gambar

“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa klien kami,” ujar Dolvianus yang mengungkapkan bahwa Alex Cokrojoyo mengajukan gugatan setelah saat memcoba mendaftarkan balik nama atas tanah tersebut diketahui bahwa telah terdaftar nama lain atas tanah tersebut.

Untuk itu, dia menduga bahwa ada upaya mencari-cari kesalahan kliennya dengan membuat Laporan Polisi ke Polres Metro Tangerang Kota Nomor : LP/B/800/VIII/2019/PMJ/Resort Tangerang Kota tanggal 27 Agustus 2019 atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 264 Ayat (2) KUHP yakni menggunakan fotocopy dari fotocopy Akta Kuasa Menjual Nomor : 128. tanggal 9 Januari 2003 sebagai bukti surat di persidangan perkara Nomor : 180/Pdt.Plw/2017/PN.Tng yang diduga palsu.

“Bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor : 128, tanggal 9 Januari 2003 yang diduga palsu tersebut, juga dipergunakan oleh Pelapor sebagai bukti surat di dalam perkara Nomor : 180/Pdt.Plw/2017/PN. Tng. Oleh karena itu apabila bicara tentang keadilan maka pelapor juga harus didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan klien kami,” ujarnya

Sempat ditahan 27 Hari

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021 karena kewenangannya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Kota telah melakukan penahanan terhadap kliennya selama 27 hari.

Kemudian dilakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Tangerang sehingga proses selanjutnya adalah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yakni dimulai pada tanggal 8 September 2021 dibawah register perkara Nomor : 1369/Pid.B/2021/PN.Tgr yang telah diputus berdasarkan Putusan Sela pada tanggal 22 September 2021.

‘Menyatakan Penuntutan terhadap Terdakwa Alex Cokrojoyo Alias Alex Anak Dari Alm. Tjoe Pek Hie dalam perkara a quo telah hapus karena kedaluwarsa; Menyatakan Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara PDM-116/TNG/08/2021 tidak dapat diterima,” ucap Dolvianus menyampaikan putusan PN Tangerang.

“Klien kami bebas murni, dan diperintahkan untuk di bebaskan hari itu juga,” katanya.

“Bahwa kami sependapat dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena perkara tersebut telah hapus karena daluwarsa,” tambahnya.

Gugatan Terhadap Cokro Kadaluarsa

Dolvianus memaparkan bahwa gugatan terhadap kliennya tidak dapat diterima karena menurut Majelis Hakim, korban atau pelapor telah mengetahui dan merasa dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 tanggal 26 Maret 2003 karena yang menjadi dasar pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 31 tanggal 26 Maret 2003 adalah adanya Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 128 tanggal 9 Januari 2003. Selain itu Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 tanggal 26 Maret 2003 juga telah dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Perkara Nomor : 70/Pdt.G/2009/PN. Tng, tanggal 16 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu menurut Majelis Hakim korban telah mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan pada saat pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 tanggal 26 Maret 2003 dihadapan H. Abu Yusuf, SH Notaris di Jakarta,” katanya.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 79 Ayat (1) maka perkara a quo telah hapus karena kadaluwarsa menuntut 12 tahun sedangkan perkara a quo telah lebih dari 12 tahun yakni 16 tahun. Oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar yang mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik,” tandasnya.

Pernyataan tersebut senada dengan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono yang mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara tanah seluas 2 hektare, di kawasan industri Jatake Tangerang, Desa Pasir Jaya, Jatiuwung tersebut dianggap sudah kadarluasa.

Dia mengatakan, dakwaan itu mengacu pada BAP perkara tahun 2004 atas kasus penyerobotan tanah milik Johson Kurniawan oleh pihak tergugat bernama Alex Cokro.

“Kami berpendapat bahwa dakwaan dari penuntut umum itu sudah kadaluarsa, karena kan penggunaan akta kuasa menjual yang diduga palsu itu sudah tahun 2003, dan sekarang sudah tahun 2021 kan. Dan pelapornya tahun 2009. Jadi sudah ada 16 tahun,” kata Arif, di PN Tangerang, Jumat (24/9/21), seperti dikutip dari banten.suara.com atau suarabanten.id

Kata Arif, jika mengacu pada pasal itu dan dihubungkan dengan Pasal 78 dan 79 KUHP, maka masa kadaluarsanya 12 tahun. Sedang saat ini, sudah lebih dari 12 tahun.

“Pengadilan berpendapat, penggunaannya itu pada pembuatan perjanjian jual beli. Dan tahun 2004 ada pelaporan juga. Kalau saya baca di BAP itu, pelaporannya karena penyerobotan. Kemudian memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu,” jelasnya.

Lebih lanjut, perkara tahun 2004 dan saat ini sama, atas nama Alex Cokro Padahal, berkas perkara tahun 2004 tidak pernah diserahkan kekejaksaan untuk disidangkan.

“Kalau detailnya saya nggak tahu. Tapi yang jelas, 2004 sudah jadi tersangka terdakwanya. Saya gak tahu di tengah-tengah ada laporan lagi, kan bisa juga. Saya baca dari berita acara penyidikan,” sambungnya.

Dalam sidang itu, Arif juga berperan sebagai majelis hakim yang menjatuhkan putusan sela. Dia berpendapat, Alex Cokro telah jadi tersangka perkara itu sejak tahun 2004.

“Ya, ini terlapornya Cokro Ini katanya sudah jadi tersangka. Saya gak tahu. Saya hanya membaca dari BAP. Di BAP itu menjelaskan, bahwa pada tahun 2004, Tjokro itu sudah jadi pernah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap