Kejagung Tegaskan Bahwa Perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo Masih Berlanjut

oleh
oleh
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

“Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara,” papar Ketut melalui siaran pers yang diterima redaksi Minggu (18/2/24)

Mengenai penetapan tersangka baru, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.