Kemenhub: Tidak Benar Ada Uji KIR Kendaraan Pribadi

oleh
oleh

“Tidak benar akan ada pemberlakuan uji kir kendaraan pribadi. Undang-undang kita belum mengatur itu,” tegas Barata.

Baca juga: Peraturan Menteri Untuk Transportasi Online Dilakukan Dengan Masa Transisi

Lebih lanjut Barata mengungkapkan bahwa saat ini, Kemenhub tengah fokus untuk mencukupi dan meningkatan pelayanan uji kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan untuk uji kir, seperti: mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online), dengan cara melibatkan pihak swasta.

Saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahunnya. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit. Untuk itu, diharapkan dengan telah dilibatkannya swasta sebagai pelaksana pengujian berkala, maka jumlah pengujian berkala tersebut dapat semakin memadai dan kualitas pengujian semakin meningkat, sehingga kendaraan yang diuji akan menjadi benar-benar laik jalan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.