Peraturan Menteri Untuk Transportasi Online Dilakukan Dengan Masa Transisi

oleh
oleh
Menhub Budi Karya Sumadi. (Dok. Humas)

Surakarta, sketsindonews – Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam pemberlakuan aturan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan dilakukan dengan masa transisi.

Baca juga: Transportasi Online, Menhub Beri Waktu 3 Bulan Untuk Transisi

“Kami akan memberlakukan aturan tersebut dengan transisi dan imlementasi pasal-pasal dalam PM tersebut akan dilakukan secara bertahap,” tegas Menhub kepada sejumlah media ketika peninjauan Skybridge Solo Balapan di Surakarta pada Sabtu (1/4).

Menhub menambahkan ada pasal yang diberlakukan serta merta dan ada juga yang diberlakukan pada 2 atau 3 bulan, tergantung pada kompleksitas masalahnya.

Menhub juga menegaskan Kementerian Perhubungan ingin memberikan pelayanan kepada seluruh kalangan masyarakat serta ingin memberikan ruang usaha yang baik dan kondusif kepada seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.