Transportasi Online, Menhub Beri Waktu 3 Bulan Untuk Transisi

oleh
oleh
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016 bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono dan Walikota Semarang Hendra Prihadi di Balaikota Semarang (23/3). (Dok Humas Kemenhub)

Semarang, sketsindonews – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali menegaskan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017.

Terkait dengan pelaksanaan di lapangan nantinya, dia akan memberikan toleransi waktu 3 bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan,” kata Menhub Budi usai mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016 bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono dan Walikota Semarang Hendra Prihadi di Balaikota Semarang (23/3).

Dalam waktu 3 bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.