Dr. Santrawan Paparang: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Kepercayaan Publik

oleh
Ilustrasi pakar hukum pidana sekaligus Ketua LBH Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, yang menekankan pentingnya penegakan hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pilar menjaga kepercayaan publik, melindungi konsumen, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional di tengah perkembangan industri keuangan digital.
79.9K pembaca

Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan harus menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik, melindungi konsumen, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pesatnya transformasi digital.

Menurut Santrawan, penegakan hukum tidak lagi hanya dimaknai sebagai upaya penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kredibilitas industri jasa keuangan.

“OJK merupakan salah satu institusi yang menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mencerminkan profesionalisme, independensi, transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” ujar Santrawan, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem penegakan hukum yang adaptif. Selain mengawasi sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, hingga teknologi finansial (fintech), OJK juga dihadapkan pada berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang terus berkembang.

Beragam modus seperti investasi ilegal, manipulasi pasar, penyalahgunaan dana masyarakat, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan apabila tidak ditangani secara profesional.

Santrawan menilai penegakan hukum modern harus mengedepankan langkah preventif melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan (compliance), edukasi kepada pelaku industri, serta deteksi dini terhadap berbagai potensi risiko.

“Penegakan hukum modern tidak lagi hanya bersifat represif. Pendekatan preventif harus menjadi prioritas. Ketika sistem pengawasan berjalan baik, kepatuhan meningkat, dan risiko dapat dideteksi sejak awal, maka potensi kerugian masyarakat dapat diminimalkan,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum di sektor jasa keuangan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses hingga pengadilan. Indikator utamanya adalah meningkatnya rasa aman masyarakat, adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta terjaganya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan nasional.

Santrawan juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara sektor jasa keuangan. Menurutnya, koordinasi antara OJK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, serta lembaga terkait lainnya menjadi kunci efektivitas penegakan hukum.

“Sinergi antarlembaga mutlak diperlukan. Banyak perkara memiliki karakteristik lintas sektor bahkan lintas negara. Tanpa koordinasi yang kuat, proses penegakan hukum akan berjalan lambat dan kurang efektif,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar setiap proses penegakan hukum tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Di sisi lain, perlindungan konsumen jasa keuangan juga harus menjadi perhatian utama. Masyarakat berhak memperoleh layanan yang aman, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan transparan apabila mengalami kerugian.

Menurut Santrawan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum juga menjadi faktor penting agar OJK mampu menghadapi tantangan baru, termasuk kejahatan siber, penyalahgunaan data, hingga berbagai bentuk penipuan digital.

Ia berharap sistem penegakan hukum OJK terus berkembang menjadi lebih modern, responsif, dan adaptif sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan maksimal bagi konsumen, serta menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Apabila saya diberi kesempatan untuk mengemban amanah dalam bidang penegakan hukum di OJK RI, prinsip yang akan saya pegang adalah integritas, independensi, profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sebagai fondasi pembangunan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap