Kepala BPOM Kembali Digugat, Sapari Ungkap Banyak Kejanggalan

oleh
oleh
Mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari bersama Penasihat Hukum M. Rifai usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (05/9/19). (Foto: sketsindonews)

Jakarta, sketsindonews – Penasihat Hukum mantan Kepala Balai Besar POM di Surabaya, M. Rifai mengatakan bahwa jawaban dari pihak Kepala BPOM yang diwakili Pengacara Negara Kejagung RI tidak menjawab gugatan.

“Jawaban mereka tidak menjawab dalil-dalil gugatan kita,” singkat Rifai saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sementara ini terletak di Jl. Pemuda No. 66 Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (05/9/19).

Seperti diketahui Mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Sapari kembali menggugat Kepala Kepala BPOM, Penny K. Lukito ke PTUN Jakarta, terkait penerbitan SK Pensiun TMT 1 Oktober 2018 dengan Pertek BKN 20 Maret 2019 yang ditetapkan Kepala BPOM tanggal 26 Maret 2019 dan tercatat dengan register nomor 146/G/2019/PTUN-JKT tanggal 18 Juli 2019, setelah sebelumnya Sapari menang dalam gugatan pertama di PTUN Jakarta tanggal 8 Mei 2019 terkait SK Pemberhentian, yang sekarang Ka BPOM melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tgl 13 Mei 2019 yang lalu.

Masih di PTUN Jakarta pada hari yang sama, Sapari mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses penerbitan SK Pensiun tersebut.

Sambil menunjukkan beberapa bukti, Sapari mengungkapkan bahwa dalam Daftar Perorangan Calon Penerima Pensium (DPCP) Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, Sapari belum pernah menandatangani DPCP tersebut, namun DPCP tersebut telah ditanda tangani sepihak oleh Kepala Biro Umum dan SDM BPOM Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si, kemudian terbitlah Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kok bisa keluar pertimbangan teknis tertanggal 20 Maret 2019 ?,” herannya. “Padahal saya belum tanda tangan di DPCP,” tambah Sapari mengungkapkan, bahkan ada lagi syarat penting yang belum diserahkan dan nanti akan dibuka dipersidangan dengan agenda pembuktian.

Lebih jauh, Sapari juga mengungkapkan bahwa foto dengan dasar warna kuning muda yang ditempelkan pada SK pensiunnya, dari informasi yang berkembang diperoleh dari Balai Besar POM di Surabaya yang tentunya atas persetujuan Ka BBPOM di Surabaya tanpa pemberitahuan/persetujuan dari Sapari.

Karena, menurut Sapari, dia belum pernah menyerahkan foto dengan warna dasar Merah yang dimilikinya kepada BPOM.

Terkait pensiun, Sapari mengatakan bahwa dia tidak menolak pensiun dan itu sudah alami sebagai ASN akan menjalani hal itu, namun dia sangat menyayangkan hal tersebut justru diberikan pada saat kasus gugatan di PTUN sedang berlangsung.

“Justru saya menghormati proses Lembaga Peradilan di PTUN Jakarta, namun sebaliknya bagaimana dengan KaBPOM Penny K Lukito, kenapa tidak menghormati ?,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.