Dijelaskan bahwa skema KPBU pada Makassar-Pare Pare dan Laboan Bajo, nantinya dapat diterapkan pada proyek (pembangunan infrastruktur transportasi) lainnya. Hal ini bertujuan agar investor dalam maupun luar negeri merasa memiliki kepastian mengenai legalitas usaha-usaha di Indonesia.
Beberapa tahapan dengan skema KPBU diawali dengan tahap perencanaan yaitu identifikasi proyek KPBU, selanjutnya tahap penyiapan yaitu pengembangan dokumen terkait seperti studi kelayakan, tahap transaksi yang merupakan proses pengadaan badan usaha, dan terakhir adalah financial close yaitu penandatanganan kontrak kerja sama oleh badan usaha.